Kominfo Blokir Situs Game Bermuatan Judi

Addiction.id-Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 15 situs game bermuatan perjudian yang mulanya tampak seperti game biasa. Adapun game yang diblokir antara lain: Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Pop Poker, dan Pop Gaple.
Sebelumnya, game-game tersebut sempat terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kini semuanya sudah diblokir Kominfo.
“Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” tutur Menkominfo Johnny G Plate, Selasa (2/8).
Selain itu, baru-baru ini, Kominfo mendapati adanya 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 PSE yang didudga memfasilitasi perjudian online.
“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” tutur Johnny. Lebih lanjut, Johnny menegaskan bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.