Kominfo Bisa Putus Akses Iklan yang Melanggar Aturan

Addiction.id-Jakarta Berbagai platform investasi ilegal tampaknya leluasa beriklan atau promosi di media sosial. Padahal mereka telah menuai berbagai masalah belakangan ini. Melihat hal ini, pemerintah tak tinggal diam. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengubah serangkaian aturan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menuturkan bahwa pihaknya melaksanakan amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan perubahan dan turunannya. Ia menambahkan bahwa hal ini dilakukan untuk memfasilitasi Kementerian/Lembaga yang berwenang untuk memutus akses terhadap konten melanggar peraturan perundang-undangan.
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan (Kemendag),” sambung Dedy pada Selasa (22/2/22). Sementara itu, lanjutnya, pihaknya memfasilitasi pengawasan terhadap kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan memutus akses terhadap konten promosi sesuai permintaan Kemendag.
“Kami menghimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan. Di saat bersamaan, kami mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif,” tutur dia.
Lebih lanjut, Dedy juga mengajak masyarakat untuk berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi—mengingat sudah banyak korban yang mengalami kerugian. Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kemampuan literasi digital sehingga bisa memanfaatkan internet secara produktif, dan tak terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar hukum.
“Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.