Upaya Kemendag Hentikan Iklan yang Merugikan Konsumen

Addiction.id-Jakarta. Belanja online kian meningkat di masa pandemi virus corona (SARS-CoV-2). Namun, di beberapa kasus konsumen kerap kali dirugikan atau dikecewakan, lantaran barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang nampak di platform belanja online.

Tak hanya itu, terkadang barang yang dibeli berkualitas rendah. Bahkan tidak memiliki izin BPOM, seperti kosmetik dan makanan.

Menanggapi hal itu, Kementerian Perdagangan berupaya menghentikan iklan yang cenderung mengelabui konsumen. Hal itu sebagaimana dilansir dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Rabu (27/05).

Pada Pasal 19 (2), dijelaskan bahwa Penayangan Iklan Elektronik harus memenuhi ketentuan, yakni:

a. tidak mengelabui Konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga Barang dan/atau tarif Jasa, serta ketepatan waktu penerimaan Barang dan/atau Jasa.

b. tidak mengelabui jaminan atau garansi terhadap Barang dan/atau Jasa.

c. tidak memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai Barang dan/atau Jasa.

d. memuat informasi mengenai risiko pemakaian Barang dan/atau Jasa.

e. tidak mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.

f. menyediakan fungsi keluar dari tayangan Iklan Elektronik yang ditunjukkan dengan tanda close, skip, atau tutup dan ditempatkan pada tempat yang jelas sehingga memudahkan Konsumen dalam menutup Iklan Elektronik dimaksud.

(LH)